Istilah Daftar Istilah
Compass - Satu-satunya Glosarium Penjualan yang Anda Butuhkan
Klausul clawback sering kali disertakan dalam kontrak kerja, paket kompensasi eksekutif, perjanjian investasi, dan pengaturan serupa lainnya untuk melindungi dari contoh kesalahan atau kinerja yang buruk.
Klausul clawback adalah ketentuan kontrak yang memungkinkan satu pihak untuk mendapatkan kembali dana atau manfaat yang telah dicairkan sebelumnya dari pihak lain dalam keadaan tertentu. Keadaan ini biasanya melibatkan contoh kesalahan, pelanggaran kontrak, atau peristiwa pemicu lain yang telah ditentukan sebelumnya.
Klausul clawback biasanya digunakan dalam berbagai perjanjian, termasuk kontrak kerja, paket kompensasi eksekutif, perjanjian investasi, dan perjanjian kemitraan, untuk memitigasi risiko dan melindungi kepentingan pihak-pihak yang terlibat.
Klausul clawback dapat mengacu pada ketentuan yang memungkinkan penjual untuk mendapatkan kembali kepemilikan properti atau menerima kompensasi tambahan dalam kondisi tertentu. Misalnya, dalam kesepakatan pengembangan lahan, penjual dapat memasukkan klausul clawback yang memberikan hak kepada mereka untuk mendapatkan persentase keuntungan di masa depan jika pembeli membangun kembali atau menjual properti dalam jangka waktu tertentu.
Klausul clawback biasanya mengacu pada ketentuan dalam undang-undang atau perjanjian internasional yang memungkinkan pemerintah untuk menangguhkan atau mengurangi perlindungan hak asasi manusia tertentu untuk sementara waktu dalam keadaan luar biasa, seperti saat darurat nasional atau krisis publik.
Klausul-klausul ini dirancang untuk menyeimbangkan perlindungan hak-hak individu dengan kebutuhan untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik. Namun, penggunaan klausul klausul klausul dalam konteks hak asasi manusia sering kali tunduk pada pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa setiap pembatasan hak diperlukan, proporsional, dan bersifat sementara.
Pertimbangan khusus dalam klausul clawback:
Contoh-contoh ketentuan clawback:
Risiko penerapan klausul clawback:
Tiga jenis klausul clawback meliputi: